KPU Kabupaten Malang Membutuhkan 54.327 Petugas KPPS.

by -107 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Malang membutuhkan 54.327 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai 11 hingga 20 Desember 2023. Setiap TPS akan diisi oleh tujuh petugas KPPS. Syarat pendaftaran menjadi anggota KPPS antara lain berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, bukan anggota partai politik, dan tidak pernah dipenjara dengan putusan 5 tahun.

Para pendaftar juga harus sehat jasmani, membuat surat pernyataan bermaterai Rp 10.000, serta menyertakan formulir daftar riwayat hidup dengan foto ukuran 4 X 6. Selain itu, perlu melampirkan fotokopi KTP Elektronik, fotokopi ijazah SMA/sederajat/ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Persyaratan tersebut harus dipenuhi agar bisa menjadi anggota KPPS.

Ketua KPPS akan mendapat honor Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS akan mendapat honor Rp 1,1 juta. Selain petugas KPPS, KPU juga membutuhkan 15.522 petugas ketertiban di setiap TPS. Para anggota KPPS akan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan selama bertugas, biaya yang timbul bisa dicover BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta: Aditya Mahatva Yodha
Editor: Imam Hairon