Waduh!, Pecatan PPS Padasan Dilantik menjadi PKD Alassumur oleh Bawaslu Bondowoso yang Diduga Langgar Aturan

by -123 Views

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso diduga melanggar aturan dalam proses pelantikan Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD). Salah satu pecatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan diangkat menjadi PKD Desa Alassumur, Kecamatan Pujer. Aturan yang dilanggar adalah bahwa seorang pengawas pemilu tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak terhormat dari lembaga penyelenggara pemilu.

Muhammad Naufal Zafilul Khoir, mantan PPS Desa Padasan yang dipecat oleh KPU Bondowoso, telah dilantik menjadi PKD Desa Alassumur. Meskipun Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina, menyangkal mengetahui hal tersebut dan mengatakan bahwa aturan yang melarang pecatan tersebut tidak ada dalam regulasi mereka, peraturan Bawaslu sendiri jelas menyebutkan bahwa seorang PKD tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh lembaga penyelenggara pemilu.

Hal ini menimbulkan kebingungan karena pernyataan Ketua Bawaslu bertentangan dengan peraturan yang sebenarnya. Pelantikan PKD yang dilakukan di Hotel Ijen View pada tanggal 2 Juni 2024 juga menimbulkan kontroversi. Pewarta: Muhammad Nurul Yaqin, Editor: Imam Hairon.