Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengadakan Rapat Pengawasan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menyampaikan bahwa rapat tersebut diadakan di aula kantor BKD Blora pada hari Minggu, 31 Maret 2024.
Andyka menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tahap akhir dalam Pemilu 2024, meskipun masih ada beberapa sengketa hasil Pemilu yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Peserta pemilu dari Partai Politik (Parpol) juga masih menunggu keputusan dari MK terkait sengketa tersebut.
Rapat tersebut bertujuan untuk mendiskusikan pengawasan penetapan perolehan kursi dan hasil Pemilu 2024. Andyka menekankan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih. Jika tidak ada sengketa terkait legislator Blora, proses tersebut diharapkan dapat selesai setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H.
Di rapat tersebut, Divisi Teknis KPU Kabupaten Blora, Ahmad Solikin, hadir sebagai moderator dan memberikan materi tentang penetapan kursi dan calon terpilih. Semua proses dilaksanakan sesuai dengan UU No VII tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tamu undangan dan pemberitaan dapat ditemukan di Google News SUARA INDONESIA. Pewarta untuk artikel ini adalah Gunawan dan editor adalah Imam Hairon.