Kepolisian berhasil menangkap 9 remaja yang terlibat dalam tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada pagi hari. Tim patroli melihat kelompok tersebut sedang bertengkar dan langsung melakukan pengejaran. Mereka berhasil menangkap kesembilan remaja bersama dengan tiga senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam insiden tersebut. Para pelaku berasal dari berbagai profesi, seperti pelajar, pedagang, ojek online, dan lainnya.
Selain menangkap para remaja, polisi juga berhasil menyita tiga senjata tajam dan tiga sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa kegiatan patroli akan terus ditingkatkan di titik-titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan. Patroli Perintis Presisi akan dilakukan untuk mengurangi aksi tawuran, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak, terutama saat mereka keluar rumah pada malam hari. Polisi juga meminta agar orang tua mengarahkan anak-anak pada kegiatan positif untuk masa depan yang lebih baik.