Pria Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Ditangkap

by -3 Views

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) karena diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria dengan inisial MY alias A di sebuah kamar indekos di Kalibaru, Cilincing pada Sabtu (28/8). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu pada Rabu (17/9) setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebuah badik berukuran 30 sentimeter yang digunakan dalam penusukan terhadap korban.

Motif dari aksi penusukan ini diduga bermula dari konflik asmara antara pelaku dan korban terkait seorang perempuan. Korban yang hendak berpisah dengan pacarnya yang merupakan mantan pacar pelaku membuat emosi pelaku. Konflik semakin memanas setelah pesan singkat WhatsApp yang membuat pelaku naik pitam.

Keadaan semakin memanas ketika korban menantang pelaku dan berujung pada cekcok di kamar kos. Akhirnya, pelaku menusuk korban dengan badik yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kasus ini menjadi pelajaran berharga akan bahaya dari konflik asmara yang tidak terkendali.

Source link