Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang selama periode 2021-2023. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, perkiraan sementara kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp60 miliar, tetapi angka ini masih perlu dikonfirmasi secara menyeluruh oleh BPKP.
Penyidikan terus berlanjut dan langkah ini dianggap penting untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus yang melibatkan beberapa pejabat bank tersebut. Temuan baru dalam penyelidikan tersebut ditemukan setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang. Kejari Kampar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk pimpinan cabang bank, penyelia pemasaran, analis kredit, dan asisten analis kredit.
Jackson menegaskan bahwa mereka akan terus mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para tersangka. Dengan proses hukum yang berlanjut, diharapkan kasus ini dapat terang dan keadilan bisa ditegakkan sepenuhnya.