Keputusan Terkait Nasib Ketua MK Anwar Usman Akan Dikeluarkan oleh MK Hari Ini

by -247 Views
Keputusan Terkait Nasib Ketua MK Anwar Usman Akan Dikeluarkan oleh MK Hari Ini

Redaksi
07 November 2023 | 09:11 Dibaca 89 kali
Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama 8 Hakim MK memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, J

JAKARTA,Suaraindonesia.co.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023). Sidang putusan MKMK ini akan dimulai pukul 16.00 WIB.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, MKMK akan menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran etik Hakim Konstitusi dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan MK itu berkaitan dengan batasan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

“Sidang pleno pengucapan putusan MKMK pada hari ini, pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Selasa (7/11/2023).

Putusan MKMK akan dibacakan oleh ketua MKMK merangkap anggota yakni Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), kemudian sekretaris merangkap anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), serta anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi bidang hukum).

MKMK dapat menghasilkan tiga keputusan, yaitu adanya pelanggaran berat, pelanggaran ringan, atau tidak ada pelanggaran. 

Jika ditemukan adanya pelanggaran berat, maka MKMK dapat memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat. Sementara itu, jika pelanggaran ringan, dikenai sanksi teguran. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, maka harus direhabilitasi.

MKMK menerima 21 laporan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi  terkait putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan, sehingga harus diperiksa oleh MKMK 2 kali. 

Berdasarkan laporan tersebut, MKMK telah mengadakan serangkaian rapat MKMK mulai dari sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan.

Dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis (26/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023), MKMK mendengarkan keterangan pelapor, 9 hakim terlapor, ahli, hakim konstitusi serta saksi 

Pembentukan MKMK kali ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan, yaitu mulai 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023. Namun, sebelum masa kerja berakhir, MKMK telah dapat memutuskan 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

Sidang pleno pengucapan putusan MKMK akan disiarkan secara live melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Danu Sukendro