Pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Terkait Dasar KPU Mengirim Surat kepada Parpol untuk Mengikuti Putusan MK

by -154 Views
Pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Terkait Dasar KPU Mengirim Surat kepada Parpol untuk Mengikuti Putusan MK

Heri Suroyo
01 November 2023 | 16:11 Dibaca 57 kali

Politik

Junimart Girsang Wakil Ketua Komisi II DPR RI saat memberikan keterangan pers (Foto: Heri Suryono/suaraindonesia.co.id)

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan kebijakan KPU yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Junimart menilai KPU harus berkonsultasi dengan DPR terkait tindakan apa pun terkait PKPU.

Karena kita paham, dalam Undang-Undang Nomor 7 pasal 75 ayat 4 disebutkan bahwa setiap pembuatan, revisi, dan sejenisnya PKPU harus dan harus dikonsultasikan dengan DPR,” kata Junimart dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2023). .

Sebagai informasi, KPU RI menerbitkan surat tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia Presiden-Cawapres.

Surat tindak lanjutnya diterbitkan pada 17 Oktober 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Surat ini ditujukan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kekuatan surat edaran itu apa? Sejak kapan KPU mengeluarkan surat edaran ke dan dari KPU. Setahu saya SE itu dilakukan secara internal agar masyarakat yang peduli pemilu tidak bingung,” imbuhnya. .

Lebih lanjut, politikus Fraksi PDI-Perjuangan ini memprotes tindakan KPU yang menyurati parpol tersebut untuk menindaklanjuti keputusan MK terkait syarat usia presiden dan wakil presiden.

Menurut dia, KPU sudah mengalah soal itu.

“Kalau KPU bicara soal putusan MK, dan minta pimpinan parpol sujud, KPU membalas. Apa urusan parpol dengan putusan MK berdasarkan SE KPU? KPU belajar ke depan, biarlah surat itu bermartabat. Kita sebagai mitra tentunya harus mengoreksi agar lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.

Junimart kemudian menyinggung MKMK yang memproses kode etik majelis hakim MK pasca putusan MK ini.

Dia mempertanyakan apakah seiring dengan pemeriksaan kode etik, revisi PKPU masih bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagai aturan bagi kondisi presiden dan wakil presiden.

“Kalau hari ini KPU ingin menyelaraskan putusan MK 90 dengan PKPU terbaru, pernahkah KPU berpikir setelah revisi penyesuaian ini akan ada revisi lagi? Maksud saya, KPU harusnya punya sikap juga. Kita tahu sekarang ada MKMK. Kita tahu sekarang KPU menggugat. Saya tidak tahu kalau besok ada masalah hukum lagi,” kata Junimart. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Heri Suroyo
Editor : Wildan Muklishah