Polisi membongkar dugaan laboratorium narkotika tersembunyi yang memproduksi pod berisi cairan etomidate di sebuah rumah kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita bahan baku, peralatan produksi, serta ribuan cartridge dan pod yang diduga berisi etomidate.
Dalam pengungkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang warga negara China berinisial CF (27). Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan penindakan tersebut pada Selasa.
Berawal dari informasi dugaan penyalahgunaan narkotika
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Menindaklanjuti laporan itu, personel melakukan observasi dan pendalaman.
Penyelidikan yang dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M kemudian mengarah ke kawasan PIK 2. Polisi mengamankan CF pada Senin malam (21/9) di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7. Saat itu, CF berada bersama dua warga negara China lainnya, yakni ZD dan YX.
Menurut Vernal, pemeriksaan awal tidak menemukan keterkaitan ZD dan YX dengan barang bukti yang kemudian disita dari CF. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 22 ikat plastik pembungkus pods cartridge etomidate dan satu telepon seluler.
“Saat dilakukan pemeriksaan, CF mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di lokasi yang tidak jauh dari tempat dirinya diamankan,” ujar Vernal.
Polisi lalu membawa CF ke Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6. Penggeledahan di rumah tersebut mengungkap sejumlah barang yang diduga digunakan untuk memproduksi pod etomidate.
Bahan baku diperkirakan menghasilkan 20.514 pod
Barang bukti yang disita meliputi 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram. Polisi juga menemukan 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter, serta sejumlah botol lain yang masih menyimpan sisa cairan dalam berbagai ukuran.
Peralatan yang diamankan antara lain ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital. Di lokasi yang sama, petugas menemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pod yang telah diisi cairan dalam berbagai kemasan.
Berdasarkan keseluruhan bahan yang ditemukan, penyidik memperkirakan CF dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod berisi etomidate.
Kepada penyidik, CF mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas instruksi seorang berinisial AC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). CF, yang sebelumnya berdomisili di Fujian, China, disebut mengenal AC melalui TikTok. Ia kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan besar dan berkomunikasi lebih lanjut melalui Telegram.
CF tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026. Ia mengaku mendapat arahan jarak jauh untuk mempelajari proses pembuatan pod etomidate, kemudian ditempatkan di rumah yang telah disewa AC di Cluster Hawai Cove 6. Bahan-bahan produksi disebut sudah tersedia di rumah tersebut.
CF menyatakan telah melakukan aktivitas itu selama kurang lebih dua bulan dan dijanjikan upah 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta. Namun, ia ditangkap sebelum menerima bayaran tersebut.
Penyidik masih memburu AC, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menyelidiki jaringan distribusi barang terlarang itu. Terhadap CF, polisi menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan mengenai penggolongan narkotika sesuai peraturan yang berlaku.





