Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penculikan dan pengeroyokan yang menewaskan EY (28) di kawasan Jalan Ampera, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dari enam orang yang diduga terlibat, tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan, sementara tiga lainnya masih diburu.
Tiga tersangka ditahan
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial YG, RA, dan JAT. Polisi juga menduga salah satu dari mereka merupakan pelaku utama.
“Alhamdulillah kasus ini sudah menemui titik terang. Kami sudah mendapatkan pelaku, menetapkan tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara,” kata Rohman di Jakarta, Rabu.
Menurut Rohman, laporan mengenai penculikan dan pengeroyokan tersebut diterima pada 21 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengandalkan informasi dari masyarakat serta penelusuran media sosial. Dari proses itu, petugas mengidentifikasi dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat.
Adapun tiga pelaku lain yang masih dicari berinisial BS, J, dan B. Ketiganya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Korban sempat dirawat tiga hari
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, EY ditemukan dalam kondisi kritis pada 6 September 2026. Korban kemudian mendapat perawatan medis selama sekitar tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, aksi tersebut diduga bermula dari persoalan gadai sepeda motor. Korban disebut dijemput dari rumah, lalu dibawa ke sejumlah lokasi oleh para pelaku.
Dalam perjalanan, EY mengalami penganiayaan hingga menderita pendarahan otak dan kejang-kejang. Setelah itu, korban diturunkan di suatu lokasi dalam kondisi sekarat dan kemudian ditemukan oleh pihak lain.
Awaludin belum menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi yang didatangi korban maupun peran masing-masing pelaku. Namun, polisi menyatakan proses penanganan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap BS, J, dan B.
Terancam hukuman hingga 12 tahun
Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan. Polisi juga menerapkan Pasal 262 KUHP mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Atas kasus tersebut, para terduga pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun,” kata Awaludin.





