Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang menggunakan senjata tajam jenis celurit di kawasan Gunung Sahari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksi pembegalan dengan mengancam korban di bawah JPO Halte Jembatan Merah pada 9 April 2026. Dua orang dari empat pelaku mengancam korban dengan celurit, sementara Unit Reskrim Polsek Sawah Besar segera melakukan olah tempat kejadian dan menelusuri rekaman CCTV.
Identitas para pelaku berhasil dikantongi dan mereka berhasil ditangkap di berbagai lokasi berbeda. Keempat pelaku, dengan inisial HQQ, JM, FP, dan YIP, berhasil diamankan di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan apartemen di Jakarta. Mereka juga menyita senjata tajam, kendaraan yang digunakan, serta pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,5 juta dan para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Polisi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terutama pada jam-jam rawan kejahatan. Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang milik korban yang belum ditemukan. Semua informasi tersebut merupakan hasil kerja keras Polres Metro Jakarta Pusat dalam menangani kasus begal ini untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.




