Pada Kamis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena ia terlibat dalam peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Ammar Zoni termasuk di antara enam terdakwa lainnya yang diputus bersalah atas perbuatan tersebut. Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain yang juga dihukum karena terbukti berkonspirasi dalam pengedaran narkotika di Rutan Salemba. Dari keenam terdakwa, Ammar Zoni menerima hukuman paling berat, yaitu tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara terdakwa lain seperti Asep Sarikin, Ade Candra Maulana, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Koandi, dan Muhammad Rifaldi juga menerima hukuman penjara serta denda yang berbeda-beda. Sebelumnya, Ammar Zoni telah dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun terkait kasus pengedaran narkotika di Rutan Salemba. Tuntutan juga mencakup pidana denda sebesar Rp500 juta.Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menekankan bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana terkait peredaran narkotika dan ia meminta agar majelis hakim menyatakan keputusan hukuman bagi para terdakwa. Keseluruhan proses ini dimaksudkan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera serta menegaskan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang terkait narkotika tidak akan ditoleransi.
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara: Edarkan Narkotika Kontroversial





