Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan

by

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang bernama Irwan Arya terkait pembelian buku. Irwan Arya, yang juga merupakan Ketua DPRD Morowali periode 2014-2019, merasa tertipu setelah membeli buku Gibran Endgame sebanyak 200 hingga 300 buku. Namun, ia hanya telah membayar 60 buku dan merasa buku tersebut mengandung konten yang bohong dan palsu menurutnya.

Irwan merasa terkejut karena Rismon tidak mengakui bahwa buku tersebut benar-benar ditulis olehnya. Dalam pernyataannya, Rismon membantah isi buku tersebut dan bahkan mengaku tidak mengenal isi buku saat ia diwawancara di Istana Wakil Presiden dan dalam sebuah acara TV. Irwan telah membawa bukti pembayaran dan saksi-saksi yang mengetahui transaksinya, dimana ia merencanakan pembelian 300 buku dengan harga satu buku Rp100 ribu namun baru membayar 60 buku atau sekitar Rp6 juta.

Irwan merasa kerugian yang ia alami tidak hanya materiil, tetapi juga emosional karena telah membaca buku dengan teliti namun dinyatakan oleh Rismon bahwa isi buku tersebut tidak diakui lagi berdasarkan hasil penelitiannya. Irwan melaporkan kasus ini dengan dua pasal, yaitu Pasal 492 UU 1/2023 tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 24 April 2026.

Ini adalah perkembangan terkait kasus Rismon Hasiholan Sianipar yang dilaporkan oleh Irwan Arya ke Polda Metro Jaya terkait pembelian buku yang diduga menimbulkan kerugian. Berita ini disusun oleh Ilham Kausar dan diedit oleh Alviansyah Pasaribu, dengan hak cipta © ANTARA 2026.

Source link