Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di sebuah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan terhadap terduga pelaku, MY (36) terjadi pada Selasa sekitar pukul 18.02 WIB. Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika menjadi dasar untuk melakukan penggerebekan. Hasil penggeledahan menemukan satu paket sabu seberat 102,22 gram dan satu paket ganja seberat 7,72 gram. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menekankan pentingnya kerjasama dalam pemberantasan narkoba. Dia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani 24 jam. Upaya penindakan narkoba ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Daripada mengambil risiko dengan menyebarkan narkoba, lebih baik melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga kesadaran dan kerjasama dari masyarakat. Informasi dari masyarakat sangat berharga dan dapat membantu dalam menindak para pelaku kejahatan narkotika. Semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada kepolisian, semakin besar kemungkinan untuk mengurangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan dalam lingkungan sekitar. Keterlibatan semua pihak memainkan peran penting dalam memerangi masalah narkoba di masyarakat demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.




