Petugas Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar di enam ruas jalan wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan setelah serangkaian sosialisasi dan pemberitahuan kepada para PKL tersebut. Mereka telah mengokupasi lahan-lahan yang seharusnya tidak digunakan untuk berdagang, termasuk trotoar, badan jalan, dan bantaran kali.
Enam ruas jalan yang disisir petugas antara lain Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E. Hasilnya, lapak, gerobak, bangku, payung, serta odong-odong milik enam PKL disita. Selain itu, bengkel ban di Jalan Bang Pitung juga dihalau dari trotoar.
Lurah Sukabumi Utara, Ali Sahidin berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera sehingga para pedagang tidak akan lagi menyalahgunakan trotoar untuk berdagang. Ia mengimbau semua pihak untuk sadar akan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki agar tidak membuat kawasan tersebut menjadi kumuh.FirestoreJNIEXPORT




