Pelaku Ganjal ATM yang Raup Rp274 Juta Ditangkap di Cipayung

by

Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang berhasil mencuri uang senilai Rp274 juta di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengatakan bahwa keempat pelaku telah ditangkap setelah laporan korban yang kehilangan uang akibat aksi kejahatan tersebut dilaporkan pada 23 Maret 2026. Setelah penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap keempat pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan mereka.

Pelaku HF bertugas memasang alat pengganjal pada mesin ATM, sementara pelaku A mengintip nomor PIN korban dan pelaku AT mengalihkan perhatian korban agar mereka meninggalkan lokasi. Pelaku D kemudian mengambil kartu ATM korban dan menguras isi rekeningnya setelah korban pergi. Peristiwa ini terjadi pada 19 Maret 2026 di sebuah mesin ATM di kawasan Cipayung, di mana korban kehilangan uang sebesar Rp274 juta.

Keempat pelaku saat ini telah ditahan dan menghadapi proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM dan tidak mudah percaya kepada orang asing. Jika mengalami kendala, masyarakat diminta untuk segera menghubungi pihak bank atau petugas resmi. Semua langkah diambil untuk memastikan keamanan dan kehati-hatian dalam bertransaksi dengan mesin ATM demi mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.

Source link