Polisi Investigasi Laporan Ade Armando dan Permadi Arya

by

Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki laporan yang diterima terkait dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, atas dugaan penghasutan dan provokasi yang terjadi di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa kedua terlapor sedang dalam proses penyelidikan. Laporan ini berkaitan dengan konten video yang diunggah di kanal Cokro TV di platform YouTube. Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) telah melaporkan kedua pegiat media sosial ini ke Polda Metro Jaya akibat dugaan tindakan penghasutan dan provokasi. APAM menyebut bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. APAM berharap agar kasus ini dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penyebab laporan ini adalah potongan video ceramah Jusuf Kalla yang didistribusikan melalui channel YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya, yang menyebabkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat. Menurut APAM, jika video tersebut tidak dipotong-potong, masyarakat tidak akan terprovokasi seperti sekarang. Alasan tersebut menjadi dasar laporan yang disampaikan kepada Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link