Polisi telah menangkap seorang pria berinisial TL (34) yang menyamar sebagai kru TV swasta dan diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor di Mampang, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, uang tunai Rp2,4 juta, seragam stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan BPKB dan STNK. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah masyarakat melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli motor melalui toko daring. Polisi kini masih menyelidiki asal-usul kendaraan dan dokumen yang diduga palsu tersebut.
Pelaku menggunakan atribut stasiun televisi swasta untuk meyakinkan korban bahwa dirinya bukan pelaku kriminal. Modus ini digunakan dalam dua kasus serupa di Depok dan Jakarta Selatan. Pelaku dijerat Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. Korban, Adil (26), mengalami kerugian setelah menyerahkan uang Rp10 juta kepada pelaku saat transaksi di ATM. Korban percaya karena pelaku mengenakan atribut kru televisi. Setelah kejadian, korban bekerja sama dengan polisi untuk menjebak pelaku melalui transaksi ulang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi seperti stasiun televisi. Masyarakat juga diminta waspada dalam transaksi daring dan segera melapor ke call center 110 jika menemukan indikasi tindak kejahatan. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan kasus penipuan sejenis dapat diminimalisir, dan korban-korban potensial dapat lebih waspada dalam melakukan transaksi online.





