Tersangka Pencabulan Keponakan Ditahan di Lapas Cipinang

by

Ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, tersangka berinisial MH (43) yang melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap keponakannya berinisial NPA (15). Kasus ini kini memasuki tahap II setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (P-21) dari Polres Jakarta Selatan. Tim Pelindung Anak dan Perempuan Jakarta (PAP-J) yang memperjuangkan keadilan dalam kasus ini berkomitmen untuk mendampingi anak korban dan memastikan perlindungan serta restitusi biaya selama perkara.
Kronologi kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin (5/8/2024), di mana korban mengalami luka-luka serius akibat aksi tersangka. Ibunya melaporkan kasus ini pada Kamis (8/8/2024) ke Polda Metro Jaya, dan kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Penahanan tersangka pernah dilakukan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun ditangguhkan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang bisa digunakan dalam persidangan. Atas perbuatannya, pelaku dapat dihukum penjara selama 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
PAP-J siap memberikan akses keadilan kepada warga yang membutuhkan tanpa biaya (probono), dengan dukungan dari berbagai advokat yang berasal dari firma hukum yang berbeda-beda. Mereka juga berjanji memberikan dukungan kepada keluarga korban agar dapat pulih dan kembali beraktivitas seperti sediakala. Tindakan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti dengan serius dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Source link