Alasan Oditer Militer Tak Tahan dalam Kasus Kacab Bank

by

Oditur Militer Jakarta mengungkapkan alasan tidak ditahannya terdakwa Serka FY dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP. Menurut Oditur Militer Kolonel Andri Wijaya, keputusan tidak menahan FY merupakan kewenangan Perwira Penyerah Perkara (Papera) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum). Hal ini merupakan ranah komando atasan, bukan wewenang penuh oditur di tahap awal.

Meskipun demikian, Oditur memastikan bahwa dalam surat dakwaan, tetap diajukan permohonan penahanan kepada Majelis Hakim. Alasan lain FY tidak ditahan selama proses penyidikan karena perannya yang dinilai pasif, tidak terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban MIP. Meskipun tidak ditahan, Serka FY tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan terdakwa lain.

Dalam kasus ini, terdakwa lain adalah Serka MN dan Kopda FH, yang didakwa terlibat dalam tindakan penculikan dan pembunuhan bersama-sama. Masing-masing terdakwa dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang perdana kasus ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta melibatkan tiga prajurit TNI, dengan Oditur Militer sebagai penuntut umum. Kasus ini bermula saat seorang kepala cabang bank MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di Jakarta Timur. Jenazah ditemukan di Kabupaten Bekasi dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban. Proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Source link