Unit Reskrim Polsek Pademangan telah berhasil menangkap mantan karyawan depot air minum berinisial H (24) yang terlibat dalam pencurian sepeda motor, alat penyimpanan uang, dan ponsel milik bosnya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pademangan II gang 19, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada tanggal 18 Maret. Pelaku kemudian berhasil ditangkap di Provinsi Lampung pada 24 Maret saat suasana lebaran.
Pelaku, yang telah mengundurkan diri setelah dua tahun bekerja, melakukan aksi pidana ini karena masih memiliki akses kunci ke depot air minum tempat ia bekerja. Motif pencurian yang diakui oleh pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhannya, terutama di momen lebaran. Berkat laporan dari korban dan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat neneknya saat sedang berkumpul keluarga.
Dalam rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku H berhasil membawa kabur alat penyimpanan dan sepeda motor milik korban. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan yang bergerak menuju Provinsi Lampung berhasil mengamankan pelaku di rumah neneknya di daerah Lampung Timur. Barang bukti berupa ponsel ditemukan di rumah tersebut, sementara sepeda motor yang dicuri dijual di daerah Tangerang, Banten.
Pelaku dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.





