Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap dua perempuan berinisial N dan W yang diduga sebagai mucikari yang menjual gadis untuk jasa layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dua orang ini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman penjara selama dua tahun. Mereka bertugas mencarikan pelanggan untuk layanan seksual, mengatur antar-jemput ke tempat pelayanan seksual yang disepakati, dan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (4/4) yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh tim. Pada hari Minggu (5/4) sekitar jam 22.30 WIB, seorang wanita berinisial N tiba di sebuah hotel di daerah Pluit Jakarta Utara bersama tiga perempuan dewasa lainnya. Mereka masuk ke dalam hotel setelah meminta uang panjar sebesar Rp 500.000 kepada seorang pelanggan pria. Selanjutnya, tim Opsnal berhasil mengamankan kedua perempuan yang diduga sebagai mucikari tersebut.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa mucikari berinisial W mendapatkan kenalan perempuan penjual jasa seksual dari mucikari N yang memiliki pengalaman sebagai pemandu dengan jaringan di dunia hiburan malam. Mucikari N mengaku baru sekali melakukan pemesanan wanita open BO dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Sementara itu, mucikari W mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari transaksi yang dilakukan.
Kedua mucikari ini akan menjalani proses lanjut, sementara ketiga perempuan yang dibawa oleh mereka masih berada di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tindakan penangkapan ini merupakan upaya Polsek Kawasan Sunda Kelapa dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.





