Pemkot Jakarta Selatan Tindak Lapangan Padel Tanpa Izin di Tebet

by

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah menyegel lapangan padel yang tidak memiliki izin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Masalah utamanya adalah izin dari warga sekitar yang belum disetujui karena rumah mereka berdekatan dengan bangunan tersebut. Sebagai tindakan, petugas memasang segel merah dan pita kuning untuk menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi.

Penyegelan dilakukan karena bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun lokasi tersebut di zona komersial atau K3 yang memperbolehkan pembangunan sarana olahraga, proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena izin PBG belum dikeluarkan. Meskipun permohonan izin telah diajukan, namun belum mendapatkan persetujuan resmi.

Seluruh tahapan penindakan administratif sudah dilakukan sebelum penyegelan dilaksanakan. Surat peringatan telah dikeluarkan sejak Januari namun aktivitas pembangunan tetap berlanjut. Adanya aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu, menjadi alasan lain dalam dilakukannya penyegelan tersebut.

Dengan adanya tindakan penyegelan, diharapkan pengelola dapat memenuhi persyaratan izin yang diperlukan agar dapat melanjutkan pembangunan dengan legalitas yang jelas. Pihak terkait akan terus melakukan pengecekan dan memastikan status perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Source link