Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang remaja yang diduga hendak mengedarkan ribuan butir obat obatan keras daftar G di wilayah Jakarta Utara. Tersangka berinisial NZ (19) diamankan pada Senin (16/3) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah toko di Jakarta Utara setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan obat terlarang di lokasi tersebut.
Saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka tertangkap sedang menjaga barang dagangannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.360 butir obat keras daftar G, dua handphone, satu buku catatan penjualan, dan papan pembayaran QRIS. Selain itu, uang tunai sebesar Rp1.410.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut juga turut diamankan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjauhi obat daftar G karena dapat berdampak negatif, seperti memicu tawuran. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika mengetahui peredaran obat daftar G agar penanganannya dapat dilakukan secara tuntas oleh pihak berwajib.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ini merupakan salah satu dari banyak kasus penangkapan terkait peredaran obat keras di wilayah Jakarta yang dilakukan oleh pihak kepolisian guna memberantas kejahatan terkait narkoba.





