Polisi berhasil menangkap 17 remaja yang kedapatan membawa kembang api dan petasan pada malam Minggu (15/3) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di pertigaan Jalan Swadarma Raya dan Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Ulujami. Penangkapan remaja tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial Instagram terkait adanya kelompok remaja yang melakukan konvoi tanpa izin.
Para remaja tersebut menggunakan flare atau kembang api yang ditembakkan ke jalan, mengganggu ketertiban umum dan menutup akses jalan dengan melepaskan petasan. Mereka berasal dari tiga kelompok berbeda di Jakarta Barat dengan rencana menuju Tangerang. Namun, Seala memastikan bahwa tidak ada pelaku dari Pesanggrahan.
Polisi melakukan penindakan dengan metode Scientific Crime Investigation setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 17 remaja serta sejumlah barang bukti seperti bendera kelompok, ponsel, dan sepeda motor. Kendaraan motor yang digunakan para remaja ini juga dikenai sanksi tilang karena melanggar ketentuan lalu lintas.
Seala menambahkan bahwa sanksi yang diberikan kepada remaja tersebut adalah kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar Pospam. Terkait motif aksi tersebut, para remaja mencari pengakuan dan validasi karena usia remaja. Polisi juga merencanakan langkah pencegahan terkait potensi tawuran dalam aksi konvoi ini.
Konvoi tersebut dianggap berbahaya karena penggunaan kembang api dan petasan di jalan umum bisa menyebabkan kebakaran dan gangguan jaringan listrik. Saat penangkapan, kepolisian juga melibatkan orang tua para remaja dan ditemukan bahwa mereka tidak mengetahui aktivitas anak-anak mereka saat keluar rumah pada malam hari.
Seala mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan serupa karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Tindakan polisi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat agar kondisi tetap aman dan terkendali.





