Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melakukan penyematan PIN kepada Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep yang menjabat 2025-2029. Pelantikan ini berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep pada Jumat malam. Dalam sambutannya, Bupati Achmad Fauzi menekankan pentingnya peran Komisi Informasi sebagai lembaga independen untuk memastikan hak masyarakat terhadap informasi publik dan mendorong badan publik agar lebih transparan dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa amanah yang diemban oleh para komisioner bukan tugas ringan, melainkan membutuhkan integritas, independensi, profesionalisme, dan keberanian moral. Komisi Informasi memiliki tanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa informasi, mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban terkait informasi publik, serta membangun pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, hanya lima daerah termasuk diantaranya Sumenep yang memiliki lembaga Komisi Informasi tingkat kabupaten/kota. Bupati berharap Komisi Informasi Kabupaten Sumenep dapat meningkatkan kepatuhan badan publik dalam pelayanan informasi publik serta memperkuat fungsi mediasi dan adjudikasi sengketa informasi.
Perwakilan Komisioner KI Sumenep yang baru dilantik, Kamarullah, mengakui kontribusi signifikan dari kepemimpinan sebelumnya bagi keterbukaan informasi di Kabupaten Sumenep. Dia berkomitmen untuk lebih mewujudkan Kabupaten Sumenep yang informatif dan berusaha untuk memahamkan masyarakat tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pasca pelantikan, Kamarullah merumuskan program kerja dengan mengadopsi capaian positif kepengurusan sebelumnya, sambil terus berupaya menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Sumenep.





