Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku begal payudara yang mengganggu seorang pelajar perempuan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat pagi di sekitar Exit Tol Kebomas, ketika korban sedang dalam perjalanan menuju sekolah dengan sepeda motor. Meskipun korban berusaha mengejar, pelaku berhasil melarikan diri karena kondisi lalu lintas yang padat. Tim Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Kandangan tanpa perlawanan. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan sebagai bentuk keberhasilan Polres Gresik dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak. Pelaku saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, menunjukkan komitmen Polres Gresik terhadap penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Begal Payudara di Gresik: Korban Masih Pelajar





