Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang pekerja di depan Autospa Pluit. Kejadian ini terjadi di Jalan Pluit Karang Ayu Barat Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (5/1). Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya menyatakan bahwa setelah menerima laporan pencurian, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah Bahari Tanjung Priok.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor korban di sebuah indekos di Tanjung Priok. Pelaku yang berinisial GI (32) mengaku bersama seorang pelaku lain yang masih dalam pengejaran, JP, telah melakukan aksi kejahatannya. Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian serta kunci yang digunakan untuk mencuri juga berhasil disita oleh petugas.
Tersangka akan dijerat sesuai pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sebelumnya, korban berinisial MIR (25) kehilangan sepeda motornya setelah memarkir di lokasi kejadian dan meninggalkannya dalam keadaan terkunci. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Melalui kerjasama antara petugas dan korban, kasus ini berhasil diungkap dan tersangka berhasil ditangkap. Polsek Metro Penjaringan terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Dengan demikian, keamanan masyarakat di sekitar wilayah Jakarta Utara diharapkan dapat lebih terjaga dari ancaman kejahatan.





