Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur tengah dijaga ketat oleh aparat keamanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun demikian, aktivitas di sekitar rumah tersebut terlihat relatif normal dengan kendaraan keluar masuk kawasan perumahan sejak sore hingga malam hari. Petugas keamanan terlihat berjaga di sekitar area tersebut, mengatur pergerakan warga sekitar dan membatasi akses tamu yang tidak berkepentingan. Tamu yang datang ke kawasan tersebut juga diperiksa identitas dan tujuan kedatangannya sebelum diizinkan masuk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengkonfirmasi hal tersebut meskipun belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah Yaqut merupakan satu-satunya tersangka atau ada pihak lain yang terlibat.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pada awal penyelidikan kasus korupsi kuota haji, KPK telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara. Penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih, dan tiga orang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.





