Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan terkait kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Keputusan ini diambil setelah rangkaian penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan keterangan saksi tidak menunjukkan adanya tindak pidana. Meskipun demikian, apabila ada bukti baru dan valid dari pihak keluarga, penyelidikan dapat dilanjutkan. Penghentian penyelidikan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diterima keluarga ADP dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga ADP meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat tersebut. Mereka menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada gelar perkara yang dilakukan dari pihak kepolisian. ADP ditemukan tewas di kamar indekosnya di Jakarta Pusat pada Juli 2025 dengan kondisi wajah dibungkus lakban/plastik. Selain itu, kamar kosnya dilengkapi dengan smart lock, sehingga timbul pertanyaan mengenai bagaimana pelaku dapat masuk ke dalam kamar tersebut.
Polda Metro Jaya baru menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Juli 2025, yang menampilkan hasil kesimpulan ahli. Keluarga ADP mendorong agar dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan penyidikan dan upaya hukum terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian ini. Meskipun penyelidikan dihentikan, tetapi kemungkinan untuk menyelidiki apabila ada bukti baru tetap terbuka. Kematian Arya Daru Pangayunan tetap menjadi perhatian hingga saat ini dan perjuangan keluarga untuk mencari keadilan terus berlanjut.





