Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh bahwa terdakwa Delpedro Marhaen dan rekannya telah mengunggah 80 konten berkolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025. Para terdakwa, yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa membuat konten di media sosial yang mengajak pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.
Menurut JPU, keempat terdakwa ini secara bersama-sama mengelola akun media sosial yang mengunggah informasi yang menghasut para pelajar untuk melawan pemerintah. Yoklina Sitepu, salah seorang JPU, menjelaskan bahwa ajakan melalui media sosial diproduksi dalam rentang waktu yang sama di mana narasi yang diunggah oleh terdakwa membuat pelajar terhasut untuk melakukan tindakan anarkis di berbagai lokasi di Jakarta.
Salah satu contoh dari materi yang diunggah adalah poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption yang mengajak para pelajar untuk tidak takut menghadapi intimidasi atau kriminalisasi. Poster ini dianggap menghasut para pelajar untuk membenci kepolisian.
Dalam dakwaan yang dibacakan selama hampir tiga jam, JPU menyebut bahwa tindakan keempat terdakwa ini telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerusuhan yang membahayakan keamanan umum. Oleh karena itu, mereka diancam dengan Pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak dan informasi dan transaksi elektronik.
Para terdakwa diharapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Semua informasi ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas penyebaran konten yang dapat merusak ketertiban masyarakat.





