Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menyerahkan berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) kepada Oditur Militer. Menurut Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, terdapat tiga tersangka dari kesatuan Detasemen Markas (Denma) Kopassus yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Berkas perkara tersebut kemudian akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Kolonel Andri memastikan bahwa proses penyelesaian perkara ini akan dilakukan secara transparan untuk memberikan kepastian hukum. Sebelumnya, Pomdam Jaya telah menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini tersangka tersebut ditahan di Pomdam Jaya. Kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank inisial MIP yang jasadnya ditemukan di Bekasi melibatkan empat aktor utama, yaitu C, DH, YJ, dan AA. Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
Pelaku DH, YJ, dan AA ditangkap di Solo, Jawa Tengah pada 23 Agustus 2025, sementara pelaku C ditangkap di Jakarta Utara pada 24 Agustus 2025. Korban, kacab bank inisial MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di Ciracas, Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan di Kabupaten Bekasi dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban. Jenazah tersebut kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.
Keluarga korban dan pihak terkait meminta agar pelaku dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga mengungkap bahwa isi rekening dormant korban menjadi sasaran tersangka dan jumlahnya mencapai Rp70 juta. Proses hukum terhadap tersangka diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga dan korban.





