Pada suatu waktu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal pakaian bekas impor sebanyak 207 balpres. Penyelidikan dimulai setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan beberapa truk yang membawa pakaian bekas impor di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya, penyelidikan diperluas hingga ke Pasar Senen di Jakarta Pusat dan berhasil mengamankan seorang koordinator penerima barang dengan inisial I. Tim kepolisian juga berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor di Padalarang, Bandung Barat.
Seluruh barang bukti beserta saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal dan TPPU. Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penertiban barang bekas impor tanpa merugikan pelaku UMKM turut dijalankan oleh kepolisian. Langkah ini juga sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk terus menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.
Penindakan tersebut tidak hanya sebagai tindakan hukum, tetapi juga upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional.SectionsInationaleader565869-33





