Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dengan inisial FDM menawarkan keuntungan sebesar 23 persen kepada korban terkait konser Kpop girlband TWICE pada 23 Desember 2023. Korban, yaitu PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), tertarik dengan penawaran tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar. Namun, hingga saat ini, keuntungan yang dijanjikan bersama dengan modal yang telah diberikan belum diterima. FDM telah ditahan oleh pihak kepolisian terhitung sejak 9 September 2025 dan penahanannya diperpanjang hingga 7 November 2025.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini. Sebagai langkah hukum selanjutnya, laporan polisi telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025 dengan pelapor dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Sebelumnya, kelompok idola perempuan asal Korea Selatan, TWICE, telah mengadakan konser TWICE 5Th “World Tour Ready To Be” di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023. Kasus ini membawa perhatian publik terhadap perlindungan konsumen dalam industri hiburan.





