Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) di Jakarta Selatan sudah terjadi sejak bulan Agustus 2025. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa kejadian ini berlangsung dari Agustus hingga 23 September 2025 di kawasan Pancoran. Tersangka awalnya mengajak bertemu seorang anak berinisial SQ (12) yang tinggal dalam satu apartemen dengannya. Setelah mengajak korban ke kamar apartemennya, tersangka memperlihatkan video-video yang tidak sesuai usia korban dan mengiming-imingi ponsel serta uang sebagai imbalan.
Nicolas menjelaskan bahwa setelah menunjukkan video tersebut, tersangka melakukan tindakan menambah gairah korban yang akhirnya berujung pada persetubuhan dan pencabulan. Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover. Tersangka telah ditahan dan pihak berwenang akan melakukan pendalaman forensik terhadap barang bukti yang disita.
Pelanggaran yang dilakukan mencakup Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar. Polisi juga telah menangkap pelaku pencabulan anak usia lima tahun di Pancoran dan Dinas Perlindungan Anak DKI memberikan pendampingan bagi lima korban pencabulan di Tebet.




