Polisi telah mengungkap motif dari dua sejoli, yaitu pria berinisial ADP (26) dan wanita LNW (19) yang memutuskan untuk membuang bayi mereka di Jalan Kemanggisan Utama Raya, Palmerah, Jakarta Barat. Menurut Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo, bayi tersebut diketahui meninggal setelah dibuang karena merupakan hasil dari hubungan gelap kedua pelaku. Keduanya telah melakukan nikah siri yang tidak disetujui oleh orang tua mereka, sehingga mereka merasa malu dan memutuskan untuk membuang bayi tersebut.
LNW melahirkan bayinya sendirian di kamar tempat tinggal ADP di wilayah Kelapa Dua, dengan tali pusar bayi dipotong menggunakan gunting oleh pelaku. Setelah melahirkan, bayi tersebut dibuang di Jalan Kemanggisan Utama Raya dan ditemukan pada Minggu dini hari. Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
Setelah lebih dari dua minggu buron, keduanya akhirnya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa. Meskipun buron, keduanya tetap bekerja normal di tempat kerja masing-masing. Mereka akhirnya disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Penelantaran Anak, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Bayi prematur yang ditemukan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tarakan. Bayi tersebut ditemukan di depan Griya Yatim & Dhuafa Kemanggisan oleh anak asuh di rumah yatim tersebut. Tali pusar bayi tersebut sudah lepas namun hanya ditutupi dengan tisu. Setelah dirawat selama 39 jam, bayi perempuan berat 1,3 kilogram tersebut mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Tarakan.





