Seorang lansia berinisial SB (65) tragis tewas setelah ditikam di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (30/9). Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial EH (50) sengaja membeli pisau dapur baru sebelum melakukan aksi kriminal tersebut. Setelah membeli pisau, pelaku langsung mendatangi korban di kios LPG miliknya. Saat korban tengah membungkuk, pelaku marah dan menusuk korban dengan pisau tersebut, mengakibatkan korban harus langsung dilarikan ke rumah sakit. Korban akhirnya meninggal dalam perawatan beberapa jam setelah ditikam. Polisi segera menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Menurut Aqsha, penikaman terhadap lansia ini dipicu oleh utang senilai ratusan juta yang belum dibayar oleh pelaku kepada korban. Utang tersebut merupakan hasil pinjaman uang yang sering dilakukan pelaku kepada korban. Akibat akumulasi utang tersebut, korban menjual sebuah tangki bekas minyak tanah milik pelaku untuk membayar utangnya. Atas tindakan korban ini, pelaku naik pitam dan langsung menikam korban menggunakan pisau. Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 355 subsider 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan kekerasan yang muncul akibat utang piutang yang tidak terselesaikan, menimbulkan tragedi yang menyedihkan bagi kedua belah pihak.





