Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) kepergok mencuri pendingin ruangan atau air conditioner (AC) di sebuah mal di Tambora, Jakarta Barat. Kejadian ini terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025 dan merugikan korban sebesar Rp14 juta. Modus operandi pelaku adalah masuk ke area parkir mal dan membawa mesin AC. Sudrajat Djumantara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, menyatakan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (10/9) malam di wilayah Tambora.
DM adalah mantan juru parkir di Tambora, sedangkan FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjual mesin AC tersebut seharga Rp500 ribu per unit. Pelaku mengaku bahwa ini adalah kali kedua mereka melakukan tindakan pencurian dan tidak terlibat dalam ojek online. Alasan dari perbuatan mereka adalah karena kesulitan ekonomi sehari-hari.
Meskipun kedua pelaku negatif terhadap narkoba, mereka tetap ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kejadian ini juga menunjukkan bahwa kejahatan seperti pencurian masih sering terjadi di Jakarta Barat. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut.