Pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengalami kendala dalam pengusutan karena belum ada laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, laporan mengenai pencurian kabel tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu agar dapat segera diusut. Arfan juga menegaskan bahwa pihak kepolisian siap melakukan pengusutan setelah menerima laporan polisi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai mendata kerusakan akibat pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Green Garden Raya. Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (SPPL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, mengatakan bahwa kerusakan tersebut akan dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah data kerusakan dikumpulkan. Situasi di lokasi tersebut juga mengalami ketidakberaturan dalam lalu lintas karena tidak ada penjagaan dari pihak kepolisian ataupun petugas terkait. Meskipun demikian, tidak terjadi kecelakaan lalu lintas meskipun lampu lalu lintas mati, hanya kondisi macet yang terjadi.
Kriminalitas seperti pencurian kabel lampu lalu lintas merupakan masalah serius yang tidak hanya mempengaruhi ketertiban lalu lintas namun juga keselamatan masyarakat. Diharapkan dengan kerjasama antara pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan masyarakat, kasus seperti ini dapat segera diusut hingga tuntas. Oleh karena itu, laporan kepada pihak berwenang merupakan langkah awal yang penting dalam penanganan kasus pencurian kabel lampu lalu lintas. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mengatasi masalah ini guna menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.