Sherina Munaf telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polres Metro Jakarta Timur terkait unggahan di media sosial mengenai penyelamatan kucing milik anggota DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya. Pada Jumat pagi, Sherina tiba di Mapolres Jakarta Timur didampingi oleh kuasa hukumnya, Adit. Setelah selesai diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Jaktim pada pukul 22.00 WIB, Sherina tidak banyak mengomentari proses pemeriksaannya. Kuasa Hukum Sherina, Adit, mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Timur atas penerimaannya. Pemeriksaan melibatkan pertanyaan tentang keberadaan kucing milik Uya Kuya yang dilaporkan hilang selama peristiwa penjarahan rumahnya. Klarifikasi dibutuhkan karena informasi yang beredar menyebut kucing itu adalah milik Uya Kuya, dan kebenarannya hanya bisa dipastikan melalui keterangan langsung dari Sherina. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan juga mengkonfirmasi bahwa seorang saksi lain telah diperiksa dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Sherina Munaf telah membagikan kabar tentang penyelamatan kucing milik Uya Kuya bernama Lili, yang telah ditemukan. Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya, masing-masing dengan peran yang berbeda dalam aksi tersebut, termasuk sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan terhadap petugas. Itulah perkembangan terbaru terkait kasus tersebut yang sedang diselidiki.
Uya Kuya dan Sherina Munaf: Pemeriksaan Polisi 12 Jam
