Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima dengan lapang dada vonis selama 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu. Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada, berharap menjadi keputusan terbaik. Dia juga mengakui vonis pidana 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp800 juta, dan bersedia menerima hukuman tambahan dua bulan penjara jika denda tersebut tidak terbayar. Hakim memberikan vonis tersebut setelah mempertimbangkan bahwa Fariz telah berulang kali menggunakan narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Meskipun terdakwa berkelakuan baik selama persidangan, hakim menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus yang sama. Fariz juga dinyatakan bersalah karena memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja, dan didenda Rp800 juta. Fariz ditangkap di Bandung atas dugaan pemesanan barang haram kepada pihak lain. Bersama dengan pihak lain yang terlibat, Fariz dianggap sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus ini, Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Fariz bukanlah pendatang baru dalam kasus narkoba, sebelumnya ia juga terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025.
Fariz RM Terima Vonis 10 Bulan Penjara: Semua yang Perlu Anda Ketahui
