Mantan pegawai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Denden Imadudin Soleh dijatuhi pidana penjara enam tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol). Selain pidana penjara, Denden juga dihukum denda sebesar Rp1 miliar. Para terdakwa lainnya, seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar juga menerima hukuman penjara dan denda yang bervariasi. Kasus judol ini terbagi menjadi empat klaster yaitu koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judol, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan hakim ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Semua terdakwa harus menyesuaikan dengan hukuman yang telah dijatuhkan serta membayar denda yang sudah ditetapkan. Kesemua terdakwa akan menjalani masa pidana yang telah dijatuhkan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Denden Mantan Pegawai Kominfo Divonis Enam Tahun Kasus Judol
