Tim kuasa hukum terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, menyatakan alasan sang klien mengajukan sidang pengajuan kembali (PK) karena ingin mencapai perdamaian. Menurut kuasa hukum Silfester Matutina, Triyono Haryanto, sang klien percaya bahwa perdamaian masih dapat tercapai sebelum putusan diambil. Oleh karena itu, dalam persidangan nanti, pihaknya akan mengajukan damai jika PK tersebut tidak digugurkan. Sebelumnya, Permohonan PK Silfester Matitina telah digugurkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena surat pernyataan dari rumah sakit yang merawat Silfester tidak dapat diterima. PN Jaksel kemudian menjadwalkan sidang lanjutan PK untuk memproses kasus yang menimpa Silfester Matutina. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun karena kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla, dan saat ini tengah dalam proses persidangan yang berkelanjutan.
Alasan Silfester Matutina Ajukan PK: Sorotan Kasus Terbaru
