Imigrasi Tangerang Tangkap WNA Investor Fiktif Overstay

by -21 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penangkapan terhadap empat warga negara asing yang diduga melanggar aturan imigrasi, mulai dari investor fiktif hingga overstay. Keempat WNA tersebut, dua di antaranya berasal dari Pakistan dan dua lainnya dari Nigeria. Penangkapan dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat mengenai kegiatan yang meresahkan dari para WNA.

Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, menjelaskan bahwa dua WNA Nigeria telah overstay, sementara warga Pakistan memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor namun terindikasi melakukan kegiatan fiktif. Berdasarkan pengecekan, WNA Nigeria telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif seperti deportasi.

Sementara itu, dua WNA Pakistan yang berstatus sebagai investor juga menjadi sorotan. Meskipun memiliki kepemilikan saham di perusahaan dengan nilai miliaran rupiah, petugas tidak menemukan bukti kegiatan investasi dari keduanya. Proses pemeriksaan terhadap kedua WN Pakistan masih berlanjut dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk mencegah kasus serupa, Kepala Kantor Imigrasi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA yang dianggap melanggar aturan imigrasi. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Tangerang. Akses pelaporan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang juga disediakan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan mereka.

Source link