Seorang pria di Tambora, Jakarta Barat, berinisial AS (27) menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun karena telah membobol pintu mobil pick up dan mencuri barang berharga di dalamnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena tidak hanya mencuri barang korban tetapi juga merusak pintu mobil. Korban mengalami kerugian sebesar Rp3.700.000 untuk kerusakan pintu mobil dan Rp285.000 untuk kartu E-toll.
Pelaku memanfaatkan gunting untuk merusak pintu mobil dan mengambil barang berharga di dalamnya. Kejadian tersebut baru-baru ini terjadi di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora. Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang terlihat sedang bermain di warnet game online di wilayah tersebut. Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga telah menerima laporan bahwa spesialis pembobol mobil di mal sedang membidik mobil Honda. Semua tindakan kejahatan tersebut terus menjadi perhatian dan penegakan hukum yang tegas dilakukan. Semoga dengan penangkapan pelaku ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di wilayah tersebut.