Penangkapan 8 WNA Nigeria oleh Imigrasi Jakut karena Overstay

by -37 Views

Pada Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, delapan warga negara asing asal Nigeria ditangkap karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa melewati batas izin tinggal (overstay). Para WNA tersebut ditangkap setelah operasi di sejumlah apartemen di Jakarta Utara. Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian dan detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Kedelapan WNA Nigeria tersebut akan menghadapi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Operasi Wirawaspada dilaksanakan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan bagi WNA yang melanggar aturan akan dikenakan tindak pidana keimigrasian atau deportasi. Operasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan guna mengawasi keimigrasian dan menegakkan hukum.

Tujuan dari operasi tersebut adalah mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara, dan delapan di antaranya terindikasi melanggar aturan keimigrasian. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut. Operasi Wirawaspada memperkuat penegakan hukum keimigrasian dan menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Source link