Dua bandar narkoba dengan inisial TFA dan THD berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian di sebuah apartemen di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara mengungkapkan bahwa TFA pertama kali ditangkap di lobi apartemen pada Sabtu malam. Setelah itu, petugas berhasil menemukan rekan TFA, THD, juga ikut terlibat dalam bisnis narkoba di apartemen tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita pil ekstasi sebanyak 37 butir dan sabu seberat sekitar 5 gram. Selain itu, THD juga mengakui bahwa ia mendapatkan narkoba dari rekan yang berada di penjara di Bogor. Aprino juga menyebutkan bahwa TFA baru bergabung dalam bisnis narkoba dalam beberapa waktu terakhir, sementara THD telah terlibat selama dua tahun terakhir.
Kedua bandar narkoba ini menerima barang terlebih dahulu sebelum menjualnya. Uang dari penjualan narkoba tersebut akan dikirimkan kepada bandar yang lebih besar setelah barang habis terjual. Mereka tidak bertransaksi melalui media sosial, namun lebih sering menggunakan komunikasi mulut ke mulut atau bertemu langsung di jalan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap bandar narkoba yang lebih besar yang menjadi suplai bagi kedua tersangka. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di masyarakat.