Dua orang polisi gadungan berinisial A dan IR positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah merampas sepeda motor seorang wanita di Palmerah, Jakarta Barat. Tersangka A ternyata merupakan mantan terpidana kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2014. Mereka mendapatkan narkoba dari hasil menjual motor rampasan mereka dengan modus polisi palsu. Kedua tersangka juga ditemukan positif konsumsi sabu melalui tes urine dan saat ditangkap, ditemukan bong (alat hisap) di kontrakannya di Cengkareng.
Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah menipu sepasang kekasih yang hendak menjual sepeda motor mereka melalui media sosial. Mereka kemudian mengajak korban ke lokasi transaksi, berdalih bahwa motor yang dijual tidak lengkap dokumen. Setelah korban datang ke Polsek Palmerah seperti yang diminta, kedua pelaku tidak bisa dihubungi, dan korban merasa dirugikan sehingga melaporkan ke Polres Jakbar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 17 kali selama satu tahun terakhir, mengaku sebagai anggota polisi tanpa menggunakan ciri khas atau menunjukkan KTA. Mereka mengincar masyarakat yang menjual kendaraan tanpa dokumen lengkap. Upaya penipuan ini dilakukan dengan melakukan intervensi terhadap korban, khususnya pada motor yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Pihak kepolisian belum mengungkapkan pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku, namun kasus ini menjadi perhatian serius terkait kejahatan penipuan yang melibatkan narkoba. Aksi kedua tersangka ini mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap polisi gadungan dan transaksi jual beli yang mencurigakan.