Seorang anak dengan inisial MAS (14 tahun) dijatuhi pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun karena membunuh ayahnya (APW 40 tahun) dan neneknya (RM 69 tahun) serta melukai ibunya (AP 40 tahun) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Putusan ini diambil setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan bahwa anak tersebut bersalah dan telah terbukti melakukan perbuatan tersebut. Selama dua tahun di Sentra Handayani, MAS akan mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan yang hasilnya dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setiap enam bulan sekali. Meskipun kuasa hukumnya menghormati putusan, mereka juga menyatakan punya pandangan tersendiri terkait keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa putusan hakim tidak mempertimbangkan kondisi disabilitas mental yang dialami oleh MAS. Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup dan melibatkan hakim Lusiana Amping beserta jaksa penuntut umum seperti Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah. MAS dituduh telah melakukan aksi kekerasan tersebut di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada tanggal 30 November 2024. Sebelumnya, MAS mengaku mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dan saat ini diduga mengalami disabilitas mental.
Tragedi Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel: Kasus Dibina 2 Tahun
