Jakut Imigrasi Tangkap WNA Tiongkok Investor Fiktif

by -29 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam praktik bisnis ilegal sebagai investor fiktif. Mereka, yang dikenal dengan inisial ZM dan ZY, dicurigai melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

ZM, salah satu pelaku, memiliki perusahaan fiktif berinisial PT LSTTI yang diklaim terdaftar secara hukum namun tidak pernah beroperasi atau memiliki karyawan. Dia juga tidak dapat menyajikan dokumen yang diperlukan seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Anggaran Dasar Rumah Tangga, dan neraca keuangan.

Sementara ZY, pemegang ITAS investornya, memiliki perusahaan fiktif dengan nama PT DHI di wilayah Pinangsia, Jakarta Barat. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata perusahaan tersebut juga tidak pernah beroperasi. Kedua perusahaan, PT LSTTI dan PT DHI, diidentifikasi sebagai perusahaan fiktif setelah koordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM.

Kantor Imigrasi Jakarta Utara akan melakukan deportasi terhadap ZM dan ZY ke negara asal mereka, yaitu Tiongkok. Tindakan keduanya melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena memberikan informasi yang tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya menjalankan bisnis secara legal dan transparan di Indonesia.

Source link